
KASUS kekerasan seksual terhadap anak terus bermunculan dan menimbulkan keresahan publik. Psikolog klinis lulusan Universitas Indonesia, Kasandra A. Putranto, menegaskan bahwa child grooming dan pedofilia adalah dua konsep yang berbeda, meski keduanya sama-sama berbahaya dan memerlukan penanganan serius.
Menurut Kasandra, maraknya kasus pelecehan dan eksploitasi anak yang terjadi di berbagai ruang, mulai dari rumah, sekolah, tempat kerja, hingga rumah ibadah, menjadi alarm keras bagi masyarakat dan pemerintah untuk meningkatkan kewaspadaan serta perlindungan anak.
Apa Itu Child Grooming?
Kasandra menjelaskan bahwa child grooming merupakan proses manipulatif yang dilakukan pelaku, umumnya orang dewasa, untuk membangun kedekatan emosional dengan anak. Tujuan akhirnya adalah eksploitasi seksual.
“Pelaku biasanya menanamkan rasa percaya, baik kepada anak maupun orang tuanya, sebelum melakukan pelecehan,” ujarnya dilansir dari Antara, (15/1).
Proses grooming kerap melibatkan, manipulasi emosional, tipu daya, dan kontrol psikologis
Child grooming bisa terjadi secara langsung maupun melalui media sosial dan platform digital, yang kini semakin rentan digunakan pelaku untuk menjangkau korban anak-anak.
Pedofilia Berbeda, tapi Tetap Berbahaya
Sementara itu, pedofilia didefinisikan sebagai ketertarikan seksual yang menetap terhadap anak-anak yang belum memasuki usia pubertas. Pedofilia merupakan kondisi psikologis yang dapat mendorong terjadinya pelecehan hingga kekerasan seksual terhadap anak.
Namun, Kasandra menekankan bahwa tidak semua pelaku kekerasan seksual anak adalah pedofil.
“Ada pelaku yang melakukan kekerasan bukan karena ketertarikan seksual jangka panjang terhadap anak, melainkan karena dorongan kekuasaan, kontrol, atau faktor lain,” jelasnya.
Pentingnya Proses Hukum dan Bukti
Kasandra mengingatkan bahwa setiap dugaan kasus child grooming maupun pedofilia harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah, dengan mengedepankan alat bukti dan bukan sekadar opini atau asumsi publik.
Di sisi lain, ia menilai peningkatan kesadaran, edukasi, dan perlindungan hukum merupakan langkah krusial untuk mencegah kejahatan seksual terhadap anak.
Dorongan untuk Pemerintah: Regulasi hingga Edukasi
Menanggapi maraknya kasus kekerasan seksual anak, termasuk yang melibatkan aparat penegak hukum, Kasandra mendorong pemerintah untuk mengambil langkah konkret, antara lain, memperkuat regulasi hukum dengan sanksi yang lebih tegas bagi pelaku kejahatan seksual anak, memperketat penegakan hukum dan memperkuat undang-undang perlindungan anak dan meningkatkan edukasi publik tentang bahaya child grooming melalui program sosialisasi
Ia menyarankan agar pemerintah menggelar seminar dan lokakarya bagi orang tua dan anak, khususnya terkait cara mengenali tanda-tanda grooming dan melindungi diri dari kekerasan seksual.
Perlindungan Korban dan Pemulihan Trauma
Selain pencegahan, Kasandra menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi korban. Pemerintah diminta menyediakan, layanan bantuan hukum bagi anak korban, akses keadilan bagi keluarga korban dan layanan rehabilitasi dan dukungan psikologis.
Program pemulihan, menurutnya, harus berfokus pada kebutuhan emosional dan kesehatan mental anak, agar korban dapat pulih dari trauma jangka panjang.
“Pemerintah juga perlu bekerja sama dengan organisasi non-pemerintah dan sektor swasta dalam kampanye perlindungan anak,” pungkas Kasandra. (Ant/Z-10)
[ad_2]